Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penimbun alat-alat kesehatan termasuk tabung oksigen bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Hal itu disampaikan Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021).

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).

Tak hanya itu, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Scriptwriter: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adisty Safitri

Artikel sebelumyaPelanggar PPKM Darurat Bisa Disidang di Tempat, Ini Aturan Mainnya
Artikel berikutnya21 Perusahaan Non-esensial Disidik Pelanggaran PPKM Darurat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments